Rabu, 28 September 2011

Adu Kewenangan

Publik dikejutkan kembali dengan korupsi di kementrian beberapa waktu lalu. Sebelumnya Kemenegpora disorot karena korupsi wisma atlit sea games. Kini kemenakertrans terjerembab dengan kasus korupsi proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Meski sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak praktek korupsi di berbagai kementrian namun tertanggapnya Darnawati beserta staff Kemenakertrans dengan membawa uang tunai 1,5 Milyar didalam kardus durian itu seakan mengkonfirmasi anggapan publik tersebut. Terlebih lagi dari kasus tersebut menyeret Kemenakertrans 1 Muhaimin Iskandar yang juga ketum PKB. Dan ternyata tak hanya disitu,kasus ini pun menyeret Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Yang akhirnya ini menimbulkan polemik berikutnya.

Dari kasus ini KPK berniat melakukan pemanggilan terhadap pimpinan Banggar. Yang ternyata dari sana timbul reaksi yang kurang baik dari Banggar. Mereka memutuskan untuk menghentikan pembahasan RAPBN 2012. lagi – lagi ini adalah masalah tumpang tindih kewenangan.


Beberapa waktu silam kita juga masih ingat kasus cicak-buaya yang melibatkan KPK dan POLRI. Hampir sama masalahnya yaitu batas kewenangan. Dahulu POLRI berpolemik tentang penyadapan, sekarang Banggar bersikukuh tentang kewenangan anggaran. Saya rasa ini wajar karena memang berbagai kewenangan yang tumpang tindih. Ini menjadi masalah krusial yang harus diselesaikan terutama demi kepentingan pemberantasan korupsi. Jika berbagai kewenangan yang ada pada KPK itu bias bagi lembaga Negara lain tentu ini harus segera diselesaikan. Kita tak ingin lagi melihat polemik yang  hanya akan mengkaburkan upaya pemberantasan korupsi.

Kita sepakat bahwa KPK haruslah dikuatkan agar korupsi dapat menjadi barang tabu di negeri ini. Tapi tentu dengan wewenang yang jelas dan tegas. KPK merupakan lembaga add hoc yang menurut ketentuannya bisa saja dibubarkan. Namun tentu kita akan dengan ikhlas membubarkan KPK jika bangsa ini sudah bersih dari korupsi. Jika dengan kewenangan yang sekarang dinilai banyak celah untuk mengkerdilkan KPK atau membuat KPK menyalahgunakan wewenangnya tentu ini harus diselesaikan sesegera mungkin.

Sekarang kita malah seolah dipertontonkan dua kubu yang saling membenarkan. Banggar menolak dipanggil KPK sebelum jelas kewenanganya. Dan KPK enggan pula datang ke rapat konsultasi DPR. Dalam masalah ini saya nilai Banggar ada benarnya karena kewenangan mereka menyusun anggaran itu dijamin UU. Jika prosesnya dipertanyakan karena ada indikasi permasalahan disana tentu semua pihak harus dipanggil termasuk kementrian bahkan presiden. KPK seharusnya menjelaskan bahwa pemanggilan ini adalah terkait personal bukan Banggar secara institusi karena tentu akan melanggar kewenangan. Dan tak akan sama sekali menyinggung masalah kebijakan anggaran. Namun Banggar juga seharusnya bersikap lebih arif lagi untuk memenuhi panggilan KPK. Setidaknya agar masyarakat menjadi tenang dan tidak gaduh terus menerus. Jika saja mereka kooperatif dan terbukti tak bersalah rakyat akan memberikan apresiasi. Ini sebetulnya momentum untuk DPR merebut kembali kepercayaan publik yang sudah kian terpuruk. Badan Anggaran memang merupakan tempat “basah”. Karena merekalah yang menentukan uang di negeri ini dipakai untuk apa saja.

Semoga dengan terselesaikannya UU anti korupsi serta kejelasan kewenangan KPK dan lembaga negara lain. Kita tak akan melihat lagi kasus cicak-buaya ataupun Banggar-KPK dengan judul-judul yang berbeda dikemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar